PNS “Gatal” akan Diberhentikan Sementara

PNS “Gatal” akan Diberhentikan Sementara

TUBEI, BE - Gar-gara tangan jahilnya merabah dada dokter dan bidan, Re (27), PNS di Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong harus menanggung akibatnya. Selain terancam hukuman penjara, lelaki itu juga terancam dipecat sebagai PNS.

Inspektur Inspektorat Lebong, H Khadirman SH saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan, Re) akan kita berikan sanksi pemberhentian sementara.

Hal ini sesuai dengan PP nomor 44 Tahun 1966. \"Ya yang bersangkutan akan kita berikan sanksi pemberhentian sementar sesuai PP nomor 44 tahun 1966. Kalau masalah pidananya saat ini masih ditangani oleh Polres Lebong,\" jelas Khadirman. Dijelaskannya, berdasarkan PP nomor 44 tahun 1966 tersebut, jika ada PNS yang tersangkut masalah pidana atau tersangkut hukum maka akan diberhentikan sementara dari PNS selama masa penyidikan dari pihak polisi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan polisi. \"Untuk pemberhentian sementara itu wewenang dari BKD, namun sejauh ini kita telah melakukan koordinasi dengan pihak BKD Lebong. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,\" kata Khadirman.

Sekedar mengingatkan, aksi tersebut terjadi Senin (29/10) lalu ketika kedua korban Ms (26) dan Sr (24) melaju dari arah Padang Bano ke Pasar Muara Aman. Setiba di daerah Bukit Resam muncul dari arah berlawanan Re dengan mengendarai kendaraan jenis Yamaha Jupiter Z BD 4116 AC yang langsung mendekati korban sambil menjulurkan tangannya untuk memegang dada Ms.

Sehingga hal tersebut sempat mengagetkan mereka hingga membuat korban berteriak dan nyaris jatuh dari kendaraan. Namun, kemungkinan belum puas memegang dada dokter PTT, Re kembali memutar motornya dan memberhentikan kendaraan korban, setelah itu lanjut memegang dada bidan PTT.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: