Caleg Wajib Lapor Dana Kampanye
CURUP, BE - Pelaporan pembukuan dana kampanye menjadi perhatian serius pada pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang. Pasalnya, calon legislatif (Caleg) pemenang Pemilu bisa dibatalkan jika tidak menyerahkan laporan pembukuan dana kampanye hingga waktu yang telah ditetapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang disosialisasikan KPUD Rejang Lebong, kemarin. \"Hingga saat ini baru 7 Parpol dari 12 partai politik peserta Pemilu di Rejang Lebong yang telah melaporkan dana kampanye kepada kami,\" ungkap anggota KPUD RL Fahamsyah kepada wartawan. Sayangnya, Fahamsyah menolak menyebutkan partai politik yang belum menyampaikan pembukuan dana kampanye dengan alasan masih memberikan ruang untuk partai politik menjalankan aturan Pemilu. \"Penyerahan rekening khusus dana kampanye paling lama 14 hari sebelum rapat jadwal kampanye 2 Maret 2014,\" ungkapnya. Mengabaikan laporan pembukuan dana kampanye bagi Parpol, bisa berdampak pada citra partai jika tidak melaporkan rekening khusus kampanye ke KPU. \"Caleg itu wajib menyerahkan pembukuan kampanye, artinya dia tidak harus rekening tapi buku pengeluaran dan pemasukan. Tidak harus dana tunai, tetapi juga logistik dan barang harus dilaporkan dalam bentuk rupiah,\" kata Fahamsyah. Untuk Parpol peserta Pemilu 2014, rekening dana kampanye harus ditandatangani ketua dan bendahara Parpol. Sedangkan calon DPD menandatanganinya sendiri paling lambat diserahkan 14 hari sebelum rapat jadwal kampanye yang jatuh pada 2 Maret mendatang. \"Kita selalu membuka ruang untuk patai politik berkomunikasi dengan KPU, terkait aturan penyelenggaraan Pemilu yang wajib diikuti oleh peserta,\" tegasnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: