Abdullah: Pejabat Masih Berorientasi Kekuasaan
BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong terjadinya perbaikan kualitas layanan publik dan pengelolaan APBD, baik di pusat dan daerah. Fokus area yang diamati adalah layanan publik dan pengelolaan APBD yang berada di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Melalui seminar \"Pencegahan Korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD\" yang diadakan di Aula Pola Bappeda, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (31/10), KPK mendorong layanan publik baik instansi vertikal dan horizontal serta pengelolaan APBD di lingkungan Provinsi Bengkulu, untuk memperbaiki kualitas pelayanannya dan transparasi pengelolaannya.
Seminar ini merupakan rangkaian dari program koordinasi dari Supervisi pencegahan korupsi kerjasama KPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang dilaksanakan di 33 Provinsi dan 33 ibu kota provinsi se Indonesia.
\"Beberapa persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan publik dan pengelolaan APBD adalah belum transparan dan akuntabelnya pelayanan, pengelolaan APBD, serta prosedur yang panjang dan berbelit-belit, selain biaya yang mahal yang kerap dikeluhkan pengguna layanan,\" kata Panasehat KPK, Abdullah Hehamahua, menggambarkan kondisi layanan publik dan pengelolaan APBD. Ia mengatakan, sumber persoalan mendasar pelayanan publik dan pengelolaan APBD terletak pada pola pikir aparatur pemerintah yang berorientasi kekuasaan dan bukan pelayanan sebagaimana mestinya.
KPK sendiri saat ini fokus melakukan pembinaan terhadap pemerintah, antara lain menyangkut pelayanan publik di RSUD, PTSP, Uji Kendaraan Bermotor, dan instansi vertikal seperti Imigrasi.
Kemudian melakukan pembinaan terhadap pelaku perencanaan dan penganggaran APBD antara lain DPRD, Bappeda, dan dinas/instansi. Serta, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas Pendidkan, Dinas Kesehatan dan Dinas PU Bina Marga.
\"Yang sering ditemui KPK terkait dengan pelayanan publik adalah persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit dan tidak transparan, jangka waktu penyelesaian pelayanan yang tidak jelas dan biaya yang mahal dan tidak jelas aturannya, serta diskriminatif sesuai dengan tingkat sosial pengguna jasa,\" katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap, yang diberikan pengguna jasa kepada petugas, atau sebaliknya atas permintaan petugas, untuk mempercepat pelayanan yang diberikan.
\"Untuk mengubah hal-hal tersebut, bukan merupakan perkara mudah, karena pola pikir itu sudah mengakar kuat dalam karakter sebaian aparatur pemerintah, yang cenderung mengedepankan wewenang dari pada peran pelayanan,\" katanya.
Asisten II Setda Pemprov Ir Nahsyah MT MM mengatakan bahwa pemerintah Provinsi bengkulu telah melakukan berbagai upaya pencnnegahan korupsi, antara lain melakukan pembekalan terhadap pengelola kegiatan dan keuangan untuk meningkatkan kapasitas pejabat terkait. Selain itu, penandatangan Pakta Intergritas sehingga bukan hanya taat kepada peraturan tetapi juga bijaksana dalam penggunaan sumber-sumber daya hemat.
\"yang sulit adalah merupa cara pandang pada pejabat untuk bersih, menjadikan pejabat terus menerus mau berusaha agar kompeten, dan bersedia melayani dengan sebaik-baiknya,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: