Pendaftaran Penghuni Rusunawa Dibuka

Pendaftaran Penghuni  Rusunawa Dibuka

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu akan membuka pendaftaran calon penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Hal ini dilakukan untuk menertibkan penghuni Rusunawa tersebut agar tepat sasaran, yakni penduduk asli kota Bengkulu yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). \"Dalam waktu dekat kami akan menggelar pertemuan dengan Unit Pengelola Rusunawa, menyangkut soal pendaftaran calon penghuninya dan tarifnya,\" kata Asisten II Pemkot, Drs H Fachrudin Siregar MM, kemarin.   Selain untuk memastikan bahwa penghuni Rusunawa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, pendaftaran tersebut juga bertujuan untuk mengisi beberapa kamar yang masih kosong terutama di lantai 3 dan 4 paling atas. Adapun syarat-syarat penghuninya, yakni memiliki penghasilan dibawah UMP, maksimal memiliki 3 orang anak, penduduk asli kota Bengkulu, belum memiliki rumah, dan berbagai persyaratan administrasi lainnya. \"Setelah calon penghuninya telah dilengkapi, maka kami akan menyampaikan laporannya ke Kementerian PU pusat, karena Rusunawa belum diserahkan sepenuhnya ke pemda kota,\" ujarnya. Mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada penghuninya, Fachrudin menjelaskan semua penghuni dikenakan tarif sebesar 30 persen dari UMP atau sekitar Rp 400 ribu, jika UMP Bengkulu resmi menjadi Rp 1,2 juta.  \"Sewanya tidak terlalu mahal, diperkirakan 30 persen dari UMP, kalau UMP naik maka tarif pun ikut naik,\" beber mantan Kadis Pertamanan ini. Jangka waktu yang dibolehkan untuk menyewa pun juga dibatasi, yakni hanya 3 tahun dan boleh diperpanjang selama 3 tahun berikutnya. Setelah itu penghuninya akan digantikan oleh warga lainnya yang juga tergolong tidak mampu. \"Tujuan diberlakukan 3 tahun itu agar Rusunawa ditempati secara bergantian menjelang orang tersebut mampu mengontrak ditempat lain atau membangun rumahnya sendiri, hal ini dinilai adil untuk membantu keluarga yang mampu secara bergantian,\" tutup1 pria asal Medan ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: