Posisi Badawi Masih Kokoh
BENGKULU, BE - Posisi anggota fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dr Ahmad Badawi Saluy MSi masih kokoh dari ancaman pergantain antar waktu (PAW). Walau sebelum ini kuasa hukum DPD PAN Kota Bengkulu, Irfarizon mengklaim tak ada alasan menghentikan proses PAW Badawi, kini giliran yang bersangkutan memastikan proses pengajuan PAW-nya tak dapat dilanjutkan. Menurut Badawi, saat ini perkaranya itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"Kita sudah melalui proses mediasi di pengadilan. Kamis 19 September dilanjutkan dengan pembahasan materi gugutan yang kami layangkan,\" kata Badawi, kemarin. Badawi mengimbau semua stakeholder terkait pengajuan PAW itu menghormati proses hukum. Ia yakin Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan pimpinan DPRD Kota tidak akan mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, apa yang dia lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 383 huruf h yang menyatakan, anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, kata Badawi, gugatannya ke pengadilan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 102 ayat 2 serta Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu pasal 109 ayat 2 huruf H. \"Karenanya siapa pun saat ini yang masih patuh terhadap undang-undang tidak akan berani melangkah lebih jauh sebelum ada putusan pengadilan,\" katanya. Datangi Gubernur Sementara itu, siang kemarin, sejumlah kader DPD PAN Kota Bengkulu mendatangi kantor gubernur Bengkulu. Mereka mempertanyakan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terkesan dipersulit. \"Kami datang ke sini mempertanyakan, apa alasanya SK tidak segera diterbitkan. Soalnya, kekurangan syarat yang diminta sudah kita penuhi,\" kata Kuasa hukum DPD PAN Kota Bengkulu Irfarizon SH saat diterima Asisten I Steda Drs H Sumardi MM dan Karo Pemerintahan Drs Hamka Sabri, Kepala Biro Hukum Riris Budiyati. Menurut Irfarizon, tahapan PAW telah sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sehingga tidak ada alasan bagi gubernur menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Pasal 32 ayat 1 dan 2 tegas diatur, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik melalui mahkamah partai. Pada ayat 4 aturan tersebut membatasi penyelesaian oleh mahkamah partai dalam hal ini Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) PAN selama 60 hari,” lanjutnya. Dilanjutkan, pasal 33 ayat (1) aturan yang sama dijelaskan bahwa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) bisa dilakukan setelah upaya penyelesaian internal partai tidak tercapai. Menurut Irfarizon, sejak SK pemberhentian tetap Badawi sebagai anggota PAN dikeluarkan DPP yang ditandatangai langsung Ketua Umum Hata Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan pada 24 Juli 2013, Badawi sebagai objek masalah tidak pernah mengajukan keberatan di MPS PAN. “Namun Badawi langsung melayangkan gugatan di PTUN Bengkulu pada 2 Agustus 2013. Berlandaskan UU 2 tahun 2011, PTUN Bengkulu melalui penetapan nomor 17/G/2013/PTUN-BKL menyatakan gugatan Badawi tidak dapat diterima. Upaya Badawi ini telah menggugurkan haknya mengajukan keberatan di MPS PAN,” tegasnya. Sementara itu, Zamratulana Staf Biro Pemerintahan Setda Pemprov Bengkulu mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 102 ayat 2 hurup c pimpinan partai politik dalam berkas salinannya harus disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (009/100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: