Izinkan Pertambangan Rakyat

Izinkan Pertambangan Rakyat

\"\"LEBONG SELATAN, BE- Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp berencana akan menetapkan wilayah pertambangan rakyat yang diikuti keluarnya izin pertambangan rakyat. Hal ini disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp saat pelantikan Kepala Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Selasa (7/2) lalu. \"Kita akan mencari wilayah yang belum memiliki izin usaha pertambangannya sebagai wilayah pertambangan rakyat. Sebab dengan adanya pertambangan rakyat tersebut bertujuan pada sektor kesejahteraan masyarakat serta adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),\" ucap Bupati.

Dijelaskan Bupati, ke depan pemerintah berharap penambangan rakyat akan berjalan, namun tentunya dengan mengikuti aturan sesuai undang-undang tentang pertambangan dan undang-undang lainnya. Selain itu juga harus didukung Perda soal Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) yang nantinya akan melegalkan pertambangan rakyat, namun penambang harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (ITR). \"Tentunya pertambangan rakyat nantinya harus tetap mengacu pada undang-undang pertambangan, jangan sampai kita melanggar undang-undang nantinya dan itu harus di perhatikan. Maka ke depan kita berharap dengan adanya wilayah pertambangan rakyat maka penambangan tetap jalan, namun aturan tidak dilanggar dan mereka juga dapat membantu pemerintah di segi pendapatan asli daerah (PAD),\" jelas Bupati. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: