BI Longgarkan Aturan

BI Longgarkan Aturan

\"bi\"JAKARTA, BE – Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan waktu minimal kepemilikan (minimum holding period) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Term Deposit Rupiah (TD rupiah), untuk mempermudah perbankan mengelola likuiditasnya. “Ini kita lakukan untuk memperlunak likuiditas perbankan,” ujar Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Difi A. Johansyah, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Dalam respon kebijakannya untuk menghadapi gejolak ekonomi saat ini, bank sentral memperpendek jangka waktu minimal kepemilikan SBI dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Penyesuaian minimum holding period SBI, lanjut Difi, terutama ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan,” katanya. Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka, dan berlaku secara efektif tanggal 12 September 2013. Selain penurunan minimum holding period SBI, bank sentral juga melakukan penyempurnaan aturan TD rupiah yang meliputi persyaratan early redemption dan perhitungan biaya early redemption TD rupiah. Hal ini sehubungan dengan kenaikan BI rate dan lending facility rate menjadi 7%. “Early redemption dapat dilakukan terhadap seluruh seri TD rupiah yang masih outstanding. Sebelumnya early redemption hanya dapat dilakukan terhadap TD rupiah yang berjangka waktu sedikitnya 1 bulan yaitu 28 hari pada saat diterbitkan,” sambung Difi. Adapun untuk early redemption atau percepatan pencairan ini, imbuh Difi, dilakukan untuk mempermudah perbankan memperoleh likuiditas. Namun, tegasnya, transaksi early redemption ini akan dikenakan penalti dengan hitungan biaya disesuaikan dari selisih repo rate lending facility dengan rata-rata tertimbang diskonto TD rupiah pada saat diterbitkan, kemudian dikalikan dengan nominal dan sisa jangka waktu. (ibn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: