PAW Feri Jalan Ditempat
BENTENG, BE - Permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah -seorang Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Feri Hariadi, S.Sos dari DPP Partai PKPB sejauh ini belum terealisasi. Desakan PAW yang disampaikan melalui Ketua DPD PKPB Benteng itu belum belum ada kemajuan, PAW ini belum terlaksana alias jalan ditempat. Sebab DPRD Benteng masih mengkaji dan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi dan DPRRI meminta petunjuk atas PAW tersebut. DPRD Benteng baru bersedia menindak lanjuti permintaan PAW itu jika ada surat usulan dari lembaga wakil rakyat tersebut. \"Kita tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Karena akan berujung pada citra lembaga dewan,\" ungkap Ketua DPRD Benteng, Suharto, SE, kemarin. Suharto menambahkan hal itu bukan berarti dewan tidak menindak lanjtui surat permintaan PAW tersebut. Itu hanya langkah kehati-hatian dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar tidak timbul persoalan baru dikemudian hari. \'\'Ketelitian itu sangat penting dan perlu didalam mengambil dan menentukan sutau kebijakan. Karena, lembaga DPRD ini milik seluruh partai. Jadi harus kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan main yang ada,\" terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST mengakatakan hingga saat ini belum ada menerima surat permintaan PAW tersebut. Sehingga, belum dapat menindaklanjutinya. Karena, surat permintaan itu sebagai dasar dari kebijakan atau keputusan pelaksaan PAW. Prinsipnya, KPU menerima usulan dan baru ditindak lanjuti. \" Kalau ada surat permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namun, juga sebaliknya,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: