Pengedar Ganja Divomis 13 Tahun Penjara
CURUP, BE – Hakim Pengadilan Negeri Curup, Rabu (4/9) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ujang (35) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran. Ia terbukti atas kepemilikan serta penjual narkotika golongan I jenis ganja seberat 5 kilogram. Selain kurungan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim yang diketuai oleh Hakim Sutiono SH MH tersebut, setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Yeli Fitri SH yaitu 14 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, sesuai dakwaan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bahrul Fuadi SH belum menyatakan sikap. “Mungkin kita akan pikir-pikir dulu, kita masih ada waktu untuk menyatakan sikap atas putusan hakim tersebut,” ujar Bahrul. Sebelumnya, petugas mengamankan Ujang (35), warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran yang bertindak sebagai bandar kecil. Bersama Ujang, petugas juga berhasil mengamankan ganja kering siap pakai seberat 5 Kg yang telah di paket sebanyak 8 paket, Minggu dini hari (24/3), pukul 22.00 WIB lalu. Dikonfirmasi, Kepala Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu wilayah RL Kompol Irsan Sinuhaji S.IK, melalui Kasubsi Intelmob Sat Polda Bengkulu Ipda Berlan SH yang memimpin penangkapan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari Ujang, diketahui jika ganja seberat 5 KG tersebut berasal dari salah satu ladang ganja yang berada di desa tersebut seluas 1 hektar. Saat diamankan, Ujang sempat menyangkal memiliki barang haram tersebut. Namun, setelah petugas menggeledah pondok ujang yang berada tidak jauh dari pemukiman warga setempat, petugas menemukan ganja seberat 5 Kg yang telah di paket menjadi 8 paket siap pakai. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: