Eks Kasat Narkoba Bersaksi

Eks Kasat Narkoba Bersaksi

BINTUHAN,BE – Eks Kasat Narkoba Polres Kaur AKP Merson Masluhadi dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, minggu depan. Kasat bersaksi  atas kasus dugaan pembacokan terhadap petugas kepolisian. Selain Merson yang juga sebagai korban, juga dijadwalkan kesaksian dari para saksi lainya. “Untuk sidang minggu depan sudah kita jadwalkan  dengan agenda menedengarkan keterangan saksi. Ada 10  saksi yang dipanggil,\" kata jaksa penuntut umum (JPU)  Zainal Efendi SH, kemarin. Dikatakanya,  terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP atau kedua Primer yakni pasal 356 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 KUHP subside Pasal 351 KUHP ayat 1 atau Primer ketiga pasal 213 KUHP ayat 1 jo pasal 212 KUHP subsider pasal 212 KUHP. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembacokan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kaur ini terjadi ketika sedang melakukan penggerebekan di rumah Padmo di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu, sekitar pukul 19.30 WIB (20/5) yang lalu.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: