Pirin Wibisono Dipecat

Pirin Wibisono Dipecat

\"pirin-wibisono\"TAIS, BE-Pirin Wibisono, anggota DPRD Seluma yang telah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu akibat kasus korupsi, kini dipecat dari jabatan. DPP PNBKI mengeluarkan surat nomor 503/DPP-PNBK Ind/EKS/VII/2013 tertanggal 29 Juli 2013 tentang pergantian antar waktu (PAW) Pirin di DPRD Seluma. “Surat PAW telah diterima oleh KPU Seluma. Ini akan diteruskan ke pimpinan DPRD Seluma agar di tindak lanjuti ke bupati dan gubernur bengkulu guna dikeluarkannya SK pemberhentian dan serta persiapan penggantinya,” kata pengurus PNBKI Seluma, Jonaidi SP. Ditegaskannya, dikeluarkannya surat pemecatan Pirin itu, setelah pimpinan partainya mempertimbangkan yang bersangkutan menjalani penahanan di KPK. Pirin dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, katanya, partainya juga memperhatikan surat Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma mengenai kinerja dan kehadiran Pirin. “Fraksi selama yang bersangkutan tidak masuk mengalami kepinjang dan kinerja Fraksi PNBK menurun dan terganggu dengan jaangnya masuk Pirin Wibisono tersebut. Diharapkan dengan segera ini akan terisi kembali,” tegasnya. Menurutnya, proses PAW sendiri masih akan menunggu SK dari Gubernur Bengkulu. Karena KPU Seluma. Katanya, sekretariat DPRD akan menyampaikannya ke Gubernur Bengkulu terkait proses usulan PAW yang disampaikan partai PNBKI. Diketahui, beberapa hari lalu tiga anggota DPRD Seluma yakni Mufran Imron SE, Khairi Yulian, S.Sos, dan Wandi di PAW karena terpilih sebagai wabup, serta pindah partai untuk pemilu 2014 dan pengunduran diri. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: