Mantan Sekjen Kemenlu Diperiksa KPK

Mantan Sekjen Kemenlu Diperiksa KPK

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan seminar tahun 2004-2005.
\"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan yang sedang ditangani KPK,\" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (23/10). Sudjanan, yang juga terpidana korupsi proyek renovasi di Kedutaan Indonesia di Singapura tersebut, telah hadir di KPK sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Seperti yang diketahui, Sudjanan dijadikan tersangka selaku, mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan anggaran di Kementerian Luar Negeri terkait kegiatan pelaksanaan seminar. Sebelumnya, sebagai mantan Duta Besar Republik Indonesia, ia juga pernah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu Sudjanan yang menjabat Sekjen Deplu terbukti menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Tak hanya itu, dia terbukti telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: