Satpol PP Tangkap 11 Kambing
KOTA MANNA, BE - Dalam rangka menertibkan hewan ternak sebagai mana perda nomor 6 tahun 2007 tentang hewan ternak di Bengkulu Selatan. Kemarin pada hari kedua PNS di BS masuk kerja, Satpol PP langsung menggelar razia ternak. Alhasil belasan kambing milik warga berhasil ditangkap saat berkeliaran di jalan raya. \"Tadi (kemarin, red) kami menggelar razia ternak, dan berhasil menangkap 11 kambing, \" ujar Kasatpol PP BS Tuhirudin SE melalui Kasi Trantib, Martina SE kepada BE kemarin. Hanya saja dalam razia itu tidak ada satupun sapi milik warga yang berhasil ditangkap. Pasalnya saat pihaknya menggelar razia tidak ada satupun Sapi yang berkeliaran di jalan raya. Adapun dari 11 kambing itu ditangkap saat Satpol PP menggelar razia di jalan 2 jalur Jalan Sudirman, lalu Desa Kayu Kunyit dan Desa Kota Agung. Setelah razia kemarin, sambung dia, hari ini pihaknya akan kembali menggelar razia ternak kembali. Dirinya berjanji ke depan tidak ada lagi ternak warga yang berkeliaran di jalan. Sebab jika pihaknya mendapati ada ternak yang berkeliaran dijalan akan langsung ditangkap. \"Besok (hari ini, red) kami akan razia ternak lagi, bagi ternak yang sudah kami tangkap sesuai dengan pasal 11 perda nomor 6 tahun 2007 akan dikenakan sanksi uang Rp 50 ribu per ekor,\" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: