Mantan Kadistan Cs Dieksekusi Paksa

Mantan Kadistan Cs Dieksekusi Paksa

\"\"Jika Tak Penuhi Panggilan RATU AGUNG, BE - Kejaksaan Negeri Bengkulu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap terpidana handtractor, Muchlis Ibrahim (kuasa pengguna anggaran) dan tiga kontraktor Anita Selviana (PT Cibucil), Mahyudin Ismail (CV Indo Sakti) serta Bahrum Affiv (CV Napalan).  Panggilan ini disampaikan setelah para terpidana ini beralasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kajari Bengkulu, H Suryanto SH meminta para terpidana untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah tertera di surat pemanggilan tersebut.

\"Kita harapkan mereka untuk bersikap koperatif.  Kita juga mengetahui jika terpidana tersebut kemarin sakit.  Namun kita juga mendapati beberapa orang hanya beralasan sakit saja.  Panggilan kedua telah di layangkan diharapkan mereka bisa datang nantinya,\" terang Kajari Bengkulu Suryanto SH melalui Kasipidsus, Mahmudin SH.

Disampaikan jika pihaknya akan melayangkan panggilan guna menjalani eksekusi pada Senin (22/10) dan memenuhi panggilan pada hari Rabu (24/10). Jika mereka tidak juga bersikap kooperatif, maka pihaknya nantinya akan bertindak jauh lebih dari pada ini.

Namun semuanya tersebut terlebih dahulu untuk sesuai prosedur pemanggilan.

\"Jika tidak juga maka kita akan mencegat dan menjemput mereka di kediamannya masing-masing.  Pencegatan ini juga di lakukan agar mereka tidak bisa untuk melarikan diri. Meskipun demikaian pihaknya sangat berkeyakinan jika mereka akan hadir nantiknya,\" terangnya

Sedangkan 2 orang rekan dari Mantan Kadis Pertanian Muklis Ibrahim yang telah memenuhi panggilan dan menjalani eksekusi terhadap putusan adalah Agus Apriyadi (PPTK) dan Sofian Salim (Ka Lelang dan PPTK) yang terlebih dahulu untuk masuk lapas kelas II A Malabero.

Diketahui jika terpidana korupsi handtractor ini mendapat vonis dari majelis hakim dengan hukuman penjara selama selama 1 tahun penjara.  Membebankan agar ketiga terdakwa membayarkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan menjalani hukuman selama 3 bulan kurungan.

Selain vonis itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terpidana dari kontraktor dengan dibebani membayar uang pengganti yang nilainya dari masing-masing terpidana bervariasi. Untuk terpidana Anita Selviana dari PT Cibucil dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, Mahyudin Ismail dari CV Indo Sakti uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 124 juta dan Bahrum Affiv dari CV Napalan sebesar Rp 32 juta. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: