Gub Pastikan Sanksi PNS Tambah Libur
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, SAg, MPd mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu untuk tidak menambah liburan Idul Fitri 1434 H yang telah berakhir Minggu (11/8) dan sudah harus kembali menjalankan tugas mulai hari ini (12/8). Jika tidak, maka PNS bersangkutan harus diberi sanksi. \"Selain disanksi oleh atasan masing-masing sesuai dengan SKPD masing-masing. PNS yang nambah libur juga akan diberi sanksi oleh Sekda selaku pimpinan tertinggi aparatur negara, sesuai dengan ketentuan PP nomor 53 tahun 2013 tentang disiplin PNS,\" tegasnya. Dikatakannya, masa libur dari tanggal 3 hingga 11 Agustus 2013 dirasa sudah cukup untuk mudik dan urusan lainnya. \"Jadi tidak ada alasan kepada PNS untuk menambah liburan panjang selama 9 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri 1434 H, dan mulai Senin (hari ini) seluruh PNS wajib kembali masuk kantor,\" kata Gubernur. Oleh karena itu, katanya, pada hari kerja pertama, dirinya akan memantau langsung, apakah ada PNS yang membolos setelah libur panjang. \"Jika kedapatan, maka akan langsung menjadi catatan untuk mendapatkan sanksi,\" tutupnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: