Pemkot Ajukan Kasasi

Pemkot Ajukan Kasasi

Tiara Sella Layak RS Tipe D BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Zohri Kusnadi SH MH menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan keluarga H Anas Kassad atas persoalan izin adminsitrasi Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS). \"Masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh atas putusan di sana (PT TUN Medan, red).  Pastinya kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),\" katanya. Disamping itu, Zohri menjelaskan, sebenarnya RSTS hingga saat ini belum dipayungi kekuatan hukum tetap.  Karenanya izin operasional sementara rumah sakit milik dr Zayadi Hossein ini diajukan sebagai payung hukum agar operasional rumah sakit bisa dijalankan. \"Masyarakat membutuhkan rumah sakit itu agar mereka bisa berobat. Pertimbangan itulah yang dipakai untuk mengeluarkan izin operasional sementaranya,\" ungkap dia. Ditambahkan Zohri, RSTS telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan lingkungan untuk rumah sakit tipe D.  Bahkan kata Zohri, RSTS saat ini telah menggunakan teknologi tinggi guna mengolah limbah mereka. \"Mereka melengkapi pengolahan limbah dengan alat yang canggih, meskipun mereka seharusnya tidak harus menggunakan itu. Syarat izin lingkungan dan sebagainya mereka punya,\" lanjut dia. Pihak Pemda Kota sendiri, lanjutnya, sebelumnya juga telah mendapatkan salinan hasil dari uji lab yang dilakukan oleh satuan Polda Bengkulu. \"Dan hasilnya tidak ada pencemaran lingkungan di sana,\" paparnya. Sementara itu, Sekda Kota Drs H Yadi MM mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan resmi dari PT TUN Medan. Surat tersebut sejauh ini baru sampai di PTUN Bengkulu.  \"Biar kita pelajari seksama lebih dahulu. Suratnya sejauh ini belum kami terima sehingga apa isinya belum kami ketahui secara persis,\" katanya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: