Berangkat Haji Tidak Harus Pakai Uang Tunai

Berangkat Haji Tidak  Harus Pakai Uang Tunai

\"\"JAKARTA, BE - Umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji bisa semakin mudah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pengucuran dana talangan haji dari bank-bank syariah. Dengan demikian, tidak perlu menunggu tabungan cukup Rp30 juta lebih untuk berhaji.

Potensi pengucuran dana talangan haji ini diprediksi bakal semakin deras menjelang tutup tahun ini. Sebab mulai 1 Januari 2013 nanti, Kemenag akan menaikkan setoran awal pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta hingga Rp 32,5 juta per jemaah. Ketua Harian MUI, Ma\'ruf Amin mengatakan, pada 2002 lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa bank syariah boleh mengucurkan dana talangan haji.

Ma\'ruf mengatakan alasan-alasan Kemenag yang ujungnya melarang pengucuran dana talangan haji tidak tepat semuanya. Mulai dari tudingan jika dana talangan ini tidak sesuai dengan fikih haji tentang syarat kesanggupan atau kemampuan. Hingga dana talangan yang menyebabkan antrean haji semakin panjang.

\"Saya bingung dengan alasan-alasan Kemenag itu. Yang gatal di mana, yang digaruk di mana. Tidak nyambung,\" katanya. MUI menuding jika sikap Kemenag terhadap dana talangan ini hanya menjadi kedok untuk bersembunyi dari sejumlah kelemahan pengelolaan haji.

Terkait tudingan jika dana talangan haji membuat ada umat muslim tidak mampu tetapi bisa berhaji, Ma\'ruf mengatakan hal ini tidak benar. Dia menegaskan jika tidak mungkin bank akan menyalurkan dana talangan haji kepada muslim yang tidak mampu. Dia mengatakan, pihak bank tentu akan melakukan survei terhadap kesanggupan masyarakat untuk melunasi dana talangan haji yang akan dipinjamkan.

\"Jadi tidak masuk akal dengan adanya dana talangan ini ada umat Islam miskin bisa naik haji,\" kata dia. Menurut Ma\'ruf, masyarakat yang menerima dana talangan ini tidak miskin. Mereka bisa jadi memiliki aset harta dalam bentuk lain. Misalnya tanah atau surat-surat berharga lainnya yang bisa dijaminkan untuk memeroleh dana talangan haji. Ma\'ruf mengatakan, masyarakat kelompok ini lebih memilih menerima dana talangan dari pada menjual aset hartanya yang dalam bentuk tanah atau sejenisnya itu.

\"Jadi saya tekankan lagi, mereka itu sebenarnya mampu. Meskipun nyatanya berhutang kepada bank,\" jelas Ma\'ruf. Selanjutnya tudingan jika dana talangan haji ini membuat deretan antrean haji kian mengular, juga dia patahkan. \"Kalau fenomena antrean yang panjang ini disebabkan karena konsekuensi mereka (Kemenag, Red) yang membuka pendaftaran sepanjang tahun,\" katanya.

Menurut Ma\'ruf tanpa ada dana talangan haji antrean akan semakin panjang. Cara satu-satunya untuk membuat antrean tidak terus panjang, hanya dengan menyetop sementara pendaftaran haji atau moratorium. \"Tapi perlu dicatat, saya tidak menganjurkan moratorium,\" kata dia.

Pada intinya, Ma\'ruf mengatakan masyarakat boleh saja menerima dan bank syariah boleh mencairkan dana talangan haji. Yang perlu menjadi catatan, pihak bank dilarang menarik bunga pinjaman dana talangan dari masyarakat. \"Yang boleh hanya biaya administrasi, dan ini tidak ada kaitannya dengan jumlah dana talangan yang dipinjamkan. Akadnya juga harus ijarah,\" pungkas Ma\'ruf.

Sebelumnya, Menteri Agama, Suryadharma Ali meminta bank penerima setoran (BPS) dana haji untuk tidak menyalurkan dana talangan kepada calon jemaah. Dia bahkan mengancam mencabut izin bank itu untuk menerima setoran haji. Alasannya, praktik ini bertentangan dengan kaidah fikih haji yaitu syarat kemampuan. Selain itu dengan adanya dana talangan ini membuat antrean haji semakin panjang. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: