Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
SAM, BE- Kh (25) warga Pino Raya Bengkulu Selatan (BS) pelaku pencabulan anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratkan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyidik tidak menuai kendala saat mengusut kasus yang dialami korban R1 (16) warga Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, siswi salah satu SMA di kecamatan itu.
Karena, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatanya karena korban korban nekat melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput, tapi tak jadi mati. Kapolres Seluma AKBP L Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Munogi Simaremare mengatakan, Kh telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, bukti-bukti lain seperti visum terhadap korban dan pengakuan korban serta saksi-saksi sudah dihimpun penyidik. \" Undang-undang perlindungan anak yang dijeratkan dengan ancaman 15 tahun penjara untuk tersangka, \" kata Munogi.
Sementara itu, sebelum menyerahkan diri, keluarga tersangka dengan keluarga berupaya melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak membawanya ke polisi, cukup diselesaikan secara adat dengan dilakukan pernikahan antara tersangka dengan korban. Karena korban sakit hati karena sikap tersangka yang menghindari atas perbuatan yang dilakukannya. Hingga kasus itu bergulir ke polisi. Menurut penuturan anggota keluarga korban ke polisi, korban memilih tak mau dinikahi tersangka tersebab kondisi korban tidak hamil akibat perbuatan itu. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: