Peredaran Rokok Dibatasi

Peredaran Rokok Dibatasi

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi akan menggagas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang rokok filter dan rokok kretek. Perda tersebut selain mengatur peredaran rokok filter dan rokok kretek, juga akan mengatur kandungan nikotin dalam rokok tersebut. \"Sekarang ini kita tidak mengetahui kandungan nikotin dalam rokok yang beredar di Bengkulu, maka kita perlu mengaturnya,\" kata Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Budi Darmawansyah, kemarin di ruang kerjanya. Dia mengatakan kandungan nikotin dalam rokok yang terlalu banyak akan merusak kesehatan. Sebab itu, masyarakat harus dilindungi dengan mengatur peredaran rokok filter dan rokok kretek. \"Selama ini ada persaingan antara rokok kretek dan rokok filter, sehingga diduga tidak mengindahkan lagi kesehatan. Seperti kandungan nikotin yang diluar ambang batas,\" katanya. Selain itu, Perda juga akan mengatur kawasan atau tempat merokok. Dengan demikian, bagi perokok tidak mengganggu masyarakat lain. \"Karena lokasi untuk merokok ditempat-tempat umum juga akan diatur,\" katanya. Namun, Budi mengatakan rancangan tersebut masih dalam kajian akademis.  Sehingga masih perlu digodok dengan matang. Jika memang memungkinan untuk diterapkan, maka pihaknya akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk mengusulkan Raperda pengaturan peredaran rokok filter dan rokok kretek.  \"Kita sedang mengkaji aturan ini, semata-mata untuk melindungi masyarakat,\" katanya. Pemerintah sendiri menerbitkan peraturan turunan atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam draft RPP tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat. \"Mengacu pada undang-undang, peredaran rokok di Bengkulu juga perlu dikuatkan lagi dengan Perda,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: