Pilwabup RL Molor

Pilwabup RL Molor

CURUP, BE – Pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan akan molor dari jadwal sebelumnya tanggal 3 Agustus 2013.  Pasalnya, berbagai tahapan yang panjang membuat pelaksanaan Pilwabup tidak bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan para wakil rakyat. Hal itu diungkap Wakil Ketua Pansus Wahono, SP kepada wartawan di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong, Senin (29/7).  “Tata tertib pemilihan telah kita finalisasi, namun dari tahapan yang ada, kita masih memparipurnakan tata tertib, setelah kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan ini tampaknya tidak bisa cepat, belum lagi kita harus membentuk panitia pemilihan dan tahapan lainnya,” tegas Wahono. Meski dilakukan penundaan, Wahono menegaskan, jadwal pemilihan akan tetap dilaksanakan pada bulan Agustus.  “Jadwal belum kita ubah memang, namun saya optimis tidak akan lewat dari bulan Agustus,” ungkapnya. Di bagian lain Ketua Pansus Herizal Apriansyah menambahkan, dalam tata tertib Pilwabup, setidaknya terdapat beberapa pasal krusial diantaranya, calon Wabup harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam tatib.   Jika salah satu calon ada yang tidak lengkap, maka melalui pimpinan DPRD RL akan minta saudara bupati untuk mengajukan pengganti paling lambat 14 hari, selanjutnya untuk mengenal dan mengetahui visi misi calon, maka calon Wabup akan diberikan waktu untuk pemaparan dalam rapat paripurna pemilihan. Syarat lainnya, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD, calon dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara 50 persen + 1 dari yang hadir.  Apabila tidak ada yang memperoleh suara 50 persen +1 dari anggota yang hadir, maka pemilihan diulang.   Apabila masih belum ada yang memperoleh suara 50 persen + 1 maka kedua  calon dinyayakan batal.  Selanjutnya melalui pimpinan DPRD, akan meminta bupati menyampaikan calon penganti paling lama 14 hari. “Dimasukannya pasal ini dalam tatib sebagai upaya legalitas calon terpilih memang layak menjabat sebagai wakil bupati, jangan sampai terpilihnya wakil bupati hanya suara beberapa orang anggota dewan saja,” tegas Herizal. Sebagaimana hasil konsultasi Pansus di Kementerian Dalam Negeri,  bahwa ada kewajiban tatib yang telah disusun untuk dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang belaku. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: