Pengunaan Dana Gugatan Tabat Diusut
KOTA MANNA, BE – Pengunaan dana APBD BS tahun 2013 untuk gugatan tapal batas (Tabat) wilayah senilai Rp 2 M mulai diusut aparat Kejari Manna. Bahkan kemarin pihak Kejari sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Hal ini dibenarkan Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penyidik H Hizal HN SH di ruang kerjanya. Saksi yang dipangil pihak Kejari kemarin adalah bendahara pembantu pengeluaran Bidang Tata Pemerintahan untuk dana tapal batas yakni Bustami SH. Bustami dimintai keterangan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan Bustami, rencananya jaksa akan meminta keterangan dari Kabag Tata Pemerintahan sebagai PPTK-nya, serta mantan Sekkab BS Drs Zainal Abidin Merahli sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Sekkab BS yang baru Rudi Zahrial SE untuk tahun 2013 ini. \"Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu akan kami lakukan dalam waktu dekat ini,\" katanya. Sementara itu, Bustami SH selaku bendaahar pembantu, ketika dikonfirmai BE kemarin, membenarkan dirinya diminta datang untuk klarifikasi terkiat penggunaan dana APBD gugatan tapal batas. Dikatakannya, pada Tahun 2012 lalu Pemda menganggarkan dana sebesar Rp 2 M, namun terpakai hanya Rp 1,1 M. Penggunaannya sekitar Rp 600 juta lebih dibayarkan kepada pengacara dan sisanya untuk operasional tim. Sedangkan sisanya Rp 900 juta tetap pada kas APBD BS. Kemudian tahun 2013 kembali dianggarkan dana sebesar Rp 900 juta untuk tapal batas dengan rincian Rp 300 juta untuk sisa pembayaran pengacara dan selebihnya untuk operasional tim. Hanya saja dana Rp 300 juta untuk pengacara itu belum diserahkan karena belum diminta. \"Semua rincian kegiatan serta pengeluaran sudah kami buatkan disertai bukti kegiatan,\" ujarnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: