Mundur, Tunggu ‘Palu’ MK

Mundur, Tunggu ‘Palu’ MK

BENGKULU, BE –Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Ardi memastikan dirinya tak akan mengundurkan diri dari jabatan dewan sampai 1 Agustus seperti deadline KPU. Seperti sejumlah politisi lainnya, Sofyan loncat partai dalam pencalegan Pemilu 2014. Baginya, mundur atau tidak dari dewan, tergantung ‘palu hakim’ Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sejumlah anggota dewan yang loncat partai dan kembali mencalonkan  diri, hingga saat ini juga belum mundur dari jabatannya. Padahal deadline 1 Agustus bertepatan dengan penetapan Daftar Caleg tetap (DCT). Alasan para politisi itu, katanya, sama seperti dirinya, karena saat ini gugatan yang dilayangkan ribuan anggota dewan  pindah partai masih bergulir di MK. \"Kita tunggu saja hasil keputusan MK. Jika MK menolak gugatan tersebut, maka mau tidak mau semua anggota dewan yang pindah partai harus mengundurkan diri jika tidak mau dicoret daru DCT,\"  terangnya. Kendati demikian, ia cukup optimis gugutan tersebut bakal diterima MK, mengingat ribuan anggota se Indonesia yang kembali mencaleg dari partai lain tersebut mendapat izin dari partai asalnya yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. \"Jika partai asalnya tidak mengizinkan, iya wajar harus mundur. Tapi ini kasusnya lain. Partai asal sudah mengizinkan karean tidak lolos peserta Pemilu, sehingga tidak relevan jika tetap diharus mundur,\" ungkap pemilik Cemara Cellular ini. Kendati demikian, ia menyatakan melepaskan pakaian kebesarannya sebagai anggota DPRD kota, bila MK memutuskan bahwa semua anggota dewan yang pindah partai harus mundur dari jabatannya, jika tetap ingin mencalonkan diri dari partai yang berbeda. \"Jika MK sudah memutuskan demikian, ya mau tidak mau harus mundur, karena saya sudah berkomitmen untuk kembali mencalonkan diri dari partai Gerinda Dapil 1 Gading Cempaka dan Singgaran Pati,\" bebernya Untuk diketahui, setidaknya ada 2 orang caleg DPRD kota yang dideadline KPU, yakni Sofyan  Hardi dari PNBKI pindah ke Gerinda dan Lenni Raflesia anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Persatuan Daerah (PPD) loncat mencalon ke PKB. Dibagian lain, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri atau keterangan pengunduran diri kedua caleg tersebut masih dalam proses. Menurutnya, bila tidak ada surat edaran dari KPU RI tentang caleg yang loncat parpol tersebut, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Dan langsung dicoret dari DCS jika tidak ada surat keterangannya. \"Kita tunggu 1 Agustus, jika tidak ada suratnya, ya mau tidak mau tidak dimasukkan ke DCT karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),\" tegasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: