Lagi, 12 Kubik Kayu Tak Bertuan Disita
SELUMA UTARA, BE - Setelah berhasil menyita kayu ilegal sebanyak 5 meter kubik lebih dari Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma, kemarin Polisi Kehutanan (Polhut) Seluma kembali melakukan hal serupa. Sekitar 12 meter kubik kayu ilegal jenis meranti dan rimba campuran ditemukan dan disita dari desa Selingingsingan Kecamatan Seluma Utara. Sehingga, selama 2 hari operasi, sudah 17 meter kubuik kayu ilegal berhasil diamankan. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Seluma, Drs H Syamsu Azwar melalui Kasi Produksi Dan Tatib Peredaran, Iksan Sahudi SE MH membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, setelah 2 hari lalu berhasil menyita di Semidang Alas, pihaknya langsung bergerak ke sejumlah lokasi di wilayah Seluma yang dicurigai terdapat kayu ilegal. Sehingga anggota Polhut mendapat informasi dari masyarakat adanya tumpukan kayu ilegal di Selingsingan. Menurut Iksan Sahudi, sama seperti dugaan kayu yang disita dari Desa Muara Dua. Kayu yang disita drai Selingsingan juga diduga berasal dari kawasan hutan lindung atau hutan produksi terbatas. Atau setidaknya merupakan pengolaan kayu dari hutan rakyat yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan pengolahan kayu. Sementara, ukuran dan jenis kayu temuan di selingsingan pun juga serupa dengan temuan yang di Muara Du, yakni kayu olahan berbagai ukuran dan balok kaleng. ”Kita masih melakukan penyelidikan kasus ini. Anggota kita sedang bekerja untuk menyelidiki siapa pelakuknya. Kita juga menyelidikan kemungkinan ada keterkaitan pelaku dari 2 lokasi penemuan kayu ilegal ini,” kata Iksan Sahudi. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: