Dewan Bentuk Pansus PT BMQ

Dewan Bentuk Pansus PT BMQ

KARANG TINGGI, BE- Protes sejumlah warga mengenai PT BMQ (Bara Mega Quantum), mendapat respon serius dari Anggota Komisi III DPRD Benteng. Komisi yang membidangi masalah pertambangan ini langsung merespon pengaduan itu, dengan membentuk Panitia khusus (Pansus). Untuk menyikapi masalah perijinan Amdal PT BMQ, berikut seluruh perijinan perusahaan BMQ yang diprotes warga.

\"Warga banyak mengeluh dampak aktivitas perusahaan. Antara lain masalah Amdal. Masalah ini kami tanggapi dengan membentuk Pansus,\" kata Ketua Komisi III DPRD Benteng, Ihsan Fajri.

Pansus ini dikhususkan untuk menelusuri keluhan warga atas PT BMQ. Namun demikian, tak menutup kemungkinan perusahaan lain juga ikut di data. Pendataan itu ujar Ihsan meliputi perijinan dan aspek lainnya. Bila ditemukan kejanggalan atau kesalahan diambil sanksi tegas. \"Saat ini kami baru mulai, khusus PT BMQ namun tak menutup kemungkinan perusahaan lain akan di cross check pula,\" kata Ihsan.

Ihsan menambahkan pendataan Pansus, sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk menuntaskan polemik yang ada di masyarakat, terutama masalah lingkungan. Menurut Ihsan, sebagian perusahaan belum diketahui kebenaran amdalnya sehingga perlu dilakukan penelahaan khusus agar tidak dirugikan. \"Sejauh ini baru laporan masyarakat, lebih detilnya akan kami cek di lapangan. Tadi (kemarin) beberapa tokoh sudah kami undang untuk membahas polemik ini,\" tambahnya.

Di sisi lain, Camat Taba Penanjung Syarkowi Ilyas, SSos, mengeluhkan belum adanya kepastian Amdal beberapa perusahaan di kecamatannya. Ia menilai belum ada transparansi dalam data Amdal.

Sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Ia pun mencontohkan perusahan tambang underground belum menunjukkan dokumen Amdal yang jelas. Karenanya ia menuntut keterbukaan agar aktvitas penambangan tidak berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem alam.

\"Kami belum dikasih tahu soal amdal underground yang rencananya di bangun tahun ini. Kami pun ingin kepastian karena amdal itu wewenang panitia provinsi, dan kami belum dapat infonya,\" kata Syarkowi. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: