Lebaran, Libur 9 Hari

Lebaran, Libur 9 Hari

BENGKULU, BE - Menyambut hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah tahun ini,  semua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diliburkan selama 9 hari.  Hari libur yang terhitung sejak tanggal 5 hingga 9 Agustus itu tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemprov, namun hal yang sama juga dialami oleh pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan 5 hari kerja. Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemprov, Irsan Setiawan SH mengatakan, sebenarnya libur tersebut hanya 5 hari. Namun dihitung dengan hari libur Sabtu dan Minggu masing-masing 2 kali, sehingga jumlanya mencapai 9 hari. \"Jadwalnya, tanggal 5,6, dan 7 Agustus adalah cuti bersama. Sedangkan 8 dan 9 cuti Idul  fitri. Sementara tanggal 5 itu jatuh pada hari Senin,  maka libur dimulai Hari Sabtu tanggal 3 Agustus,\" terang Irsan, kemarin. Kemudian hari lebaran  berakhir Hari Jumat tanggal 9 Agustus, berhubung Pemprov Hari Sabtu libur, maka baru kembali masuk kerja pada Senin 12 Agustus. \"Bagi pemerintah yang melaksanakan 6 hari kerja, maka Hari Sabtu tanggal 10 Agustus itu mereka wajib masuk kerja, sehingga hari liburnya lebih singkat,\" terangnya. Sementara itu, Asisten III Pemprov Hery Syahrial meminta PNS tidak menambuh hari libur tersebut. Menurutnya, libur 9 hari sudah cukup panjang bagi PNS yang ingin merayakan Idul fitri bersama anggata keluarganya. \"Setelah masa libur berakhir, semua PNS dan pejabat wajib masuk kerja. Jika nanti ada yang menambah libur akan mendapatkan sanksi dari atasannya masing-masing,\" ungkap Hery. Kendati demikian, Hery tetap meminta semua pegawai memiliki kesadaran masing-masing untuk tidak melanggar ketentuan tersebut. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: