Transaksi Adat Kendala BPHTB
BINTUHAN, BE – Penerimaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kaur tahun 2013 ditargetkan Rp 27 juta. Dibanding pendapatan BPHTB tahun 2012 Rp 25 juta. Minimnya pendapatan sektor BPHTB terkendala transaksi secara adat kerap dilakukan warga Kabupaten Kaur. \"Kecilnya pemasukan BPHTB lantaran belum maksimal potensi untuk pembayaran BPHTB. Berdasarkan peraturan, yang boleh dikenakan BPHTB itu adalah transaksi jual beli tanah, atau gedung dengan nilai diatas Rp 60 juta. Ini jarang sekali harga Rp 60 juta terjadi, dan kalau pun ada mereka bertransaksi secara adat, cukup dengan surat perjanjian saja. Sehingga itu tidak termasuk ke dalam BPHTB,\" terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Pendapatan Merwan Tabrani SE, kemarin. Dikatakanya, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011. Bahwa yang dikenai BPHTB adalah transaksi yang diatas Rp 60 juta lebih. Sementara dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan BPHTB sebesar 5 persen, sesuai dalam peraturan. \"Jadi mereka bertransaksi melalui notaris atau ingin melakukan bea balik nama dikenakan BPHTB. Dengan ketentuan transaksi diatas Rp 60 juta, kalau Rp 70 juta yang dikenakan BPHTB hanya Rp 10 juta sebesar 5 persen. Atau Rp 500 ribu, itu lah yang harus disetorkan untuk biaya BPHTB. Dan uang itu pun langsung disetor ke Bank Pembangunan Daerah (BPD),\" jelasnya. \"Kenaikan BPHTB itu kemungkinan akan terjadi pada tahun 2015, kerena adanya perubahan ekonomi masyarakat kaur,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: