Calon DPD Dicek Ulang

Calon DPD Dicek Ulang

BENGKULU, BE  - Daftar Calon Sementara (DCS)  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI yang sudah dikirimkan KPU Provinsi Bengkulu, kini masih diteliti ulang oleh KPU RI. Hal itu untuk menghindari kesalahan ketika nanti diumumkan secara terbuka. KPU RI sendiri akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI pada tanggal 17 sampai 23 Juli ini dan akan diumumkan tanggal 24 sampai 26 Juli 2013 mendatang. \"Setelah di teliti ulang baru akan diumumkan oleh KPU RI mengenai DCS calon DPD RI yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya,\" kata anggota KPU Provinsi Bengkulu,  Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Dijelaskan Eko, setelah DCS DPD  itu diumumkan,  diminta masyarakat untuk memberikan tanggapan dan mengkritik  DCS tersebut. “Diharapkan masyarakat Bengkulu proaktif menyampaikan tanggapan ini, semakin banyak  yang mengkritiri DCS semakin baik,\" ungkapnya. Setelah menerima tanggapan masyarakat tersebut, KPU akan mengundang sekaligus meminta klarifikasi kepada calon anggota DPD yang mendapatkan tanggapan masyarakat.  “Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir KPU akan mengundang sekaligus meminta klarifikasi terhadap nama-nama yang mendapatkan tanggapan masyarakat, dan itu akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 12 Agustus,” jelasnya. Setelah itu lanjut Eko, masing-masing calon anggota DPD RI itu akan diberikan waktu untuk memberikan klarifikasi kepada KPU secara tertulis pada 13 sampai 19 Agustus mendatang. “KPU akan menyusun dan menetapkan DCT anggota DPD pada tanggal 20 sampai 28 Agustus serta mengumumkan DCT anggota DPD RI tanggal 29 sampai 31 Agustus,” lanjutnya. Mengenai adanya calon DPD yang belum lengkap berkasnya misalnya Hamim Wicaksono yang masih belum menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS di Universitas Bengkulu tetap akan di tunggu sebelum penetapan DCT. “Pak Hamim akan tetap di akomodir pada saat pengumuman DCS tersebut, namun dengan catatan jika yang bersangkutan tetap BMS sampai Pengumuman DCT,” jelasnya. Jika yang bersangkutan tetap tidak menyerahkan surat keterangan berhenti dari PNS nya dan  tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran dirinya dari PNS nya sampai tanggal 5 Agustus, maka tetap dinyatakan TMS dan akan dicoret dari pencalonan. \"Kalau untuk pengumuman DCS tidak masalah, namun jika untuk daftar calon tetap (DCT) tidak bisa harus lengkap, syaratnya dan jika TMS maka akan di coret dari daftar calon,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: