Tunjangan Daerah PNS Cair

Tunjangan Daerah PNS Cair

BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov boleh bersuka ria.  Pasalnya Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah telah  menandatangani SK pencairan Tunjangan Daerah (TD).  Dengan demikian masing-masing PNS akan menerima Rp 3 juta. \"Tunjangan daerah itu sudah bisa diambil melalui bendahara SKPD masing-masing,\" kata Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Dra Yuliswani, kemarin. Dia mengatakan, tunjangan daerah tersebut akan dipotong pajak yang besarannya sesuai dengan golongan masing-masing. PNS dengan golongan III dipotong 5 persen dan PNS golongan IV dipotong 15 persen.  \"Karena sudah mendekati liburan, maka tunjangan daerah ini mendahului gaji 13,\" ujarnya. Dia mengatakan bagi yang berstatus sebagai CPNS hanya akan mendapatkan 80 persen dari total Rp 3 juta.  Sedangkan bagi honorer tidak mendapatkan jatah tunjangan daerah tersebut.  \"Yang honor biasanya mendapatkan pemberian dari PNS lainnya secara sukarela,\" ujarnya. Sedangkan untuk pembayaran gaji 13 masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan.  Gaji 13 akan diterima secara utuh oleh PNS, meski gaji setiap bulannya sudah dipotong di bank.  \"Gaji 13 akan diterima utuh oleh PNS, meski yang bersangkutan memiliki utang di bank atau koperasi,\" katanya. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Drs Inzani Muhammad mengatakan dengan pemberian tunjangan daerah dan gaji 13, diharapkan dapat memacu kinerja PNS.  Sehingga dapat memenuhi kebutuhannya menjelang tahun ajaran baru dan menjelang puasa. \"PNS tetap harus disiplin dalam menjalankan pekerjaannya. Mereka harus mensyukuri, bukti syukur itu harus diimplementasikan dengan kinerja yang bagus,\" tuturnya. Dia juga meminta Sekretaris Provinsi untuk memantau kedisiplinan PNS. Sehingga, tingkat kemalasan PNS dapat berkurang. Apabila PNS masih banyak yang keluyuran di mall dan pusat perbelanjaan disaat jam kerja, hal tersebut dapat meruntuhkan wibawa pemerintah dan menghambat  birokrasi. \"Maka, dari itu disiplin harus selalu ditegakkan,\" tegasnya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: