Bunuh Diri Hukumnya Haram

Bunuh Diri Hukumnya Haram

LEBONG, BE - Maraknya aksi bunuh diri yang terjadi di Kabupaten Lebong belakangan ini juga menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong. Padahal kata Wakil Ketua MUI Lebong H Amilius kemarin aksi bunuh diri diharamkan dalam agama Islam. \"Barang siapa yang melakukan bunuh diri dengan cara apapun, berarti dia telah melakukan suatu pembunuhan yang diharamkan Allah,\" ungkap H Amilius. Selain itu, kehidupan manusia bukan menjadi hak milik pribadi. Diri manusia pada hakekatnya hanyalah sebagai barang titipan yang diberikan Allah. \"Jelas disebutkkan dalam Al-Qur\'an surat An-Nisa ayat 29 ini. Yang berbunyi, Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belas-kasih kepadamu,\" lanjutnya. Untuk itu, maraknya upaya bunuh diri yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lebong belakangan ini memang harus menjadi perhatian serius dari seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Lebong termasuk pemerintah, BMA, MUI serta beberapa lembaga lainnya. Bahkan, untuk mencegah maraknya upaya bunuh diri ini harus segera dilakukan sosialisasi terhadap hal yang diharamkan oleh agama ini. \"Pemerintah, BMA dan MUI harus segera bergerak memberikan penerangan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai peristiwa seperti ini. Kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena jika tidak ada tindakan yang tepat maka hal-hal seperti ini akan terus terjadi di Kabupaten Lebong,\" pungkasnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: