Masa Jabatan PNS Eselon Dibatasi
JAKARTA, BE - Pemerintah tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa periode bagi pejabat eselon. Rencana ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara
\"Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,\" ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di BPKP, Jakarta, Kamis (16/5).
Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama. \"Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,\" tambah Eko.
Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.
Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.
Kinerja Jelek Dipecat Selain itu yang juga lagi digodok jika kinerjanya tidak bagus, seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan dari tugasnya. Status PNS yang sudah disandangnya, tidak lagi melekat sampai pensiun.
\"Sekarang kami juga sedang merumuskan memensiunkan kinerja PNS yang tidak bagus. Selama ini, PNS kan sekali diangkat, sampai pensiun tidak bisa diberhentikan, meskipun kinerjanya tidak bagus,\" ujarnya.
Untuk merealisasikannya, setiap PNS akan memiliki satuan kinerja individu yang harus dicapai dalam satu tahun. Misalnya, berapa undang-undang yang dihasilkan seorang deputi, atau berapa kilometer jalan yang dibangun dalam setahun. \"Tiga tahun berturut-turut dia tidak perform, diberikan peringatan. Tahun keempat jika tidak lulus, maka dia akan diberhentikan,\" jelas Eko.
Gaji Disetarakan Swasta Dalam RUU itu juga akan ada kebijakan penetapan standar kompensasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kinerja. Nantinya, pejabat dengan tingkat golongan yang sama akan memperoleh kompensasi berbeda. Lebih jauh, Kementerian PAN-RB bahkan menargetkan gaji yang diterima para abdi negara di masa mendatang takkan beda jauh dengan pegawai swasta.
\"Prinsipnya kami ingin menciptakan kompensasi (gaji dan tunjangan) yang layak dengan ukuran fairnest dan dapat gaji sesuai dengan jabatannya,\" ungkapnya lagi.
PNS sebagai potensi sumber daya manusia dianggap harus memperoleh gaji sesuai porsi dan mengukur kinerjanya secara benar. Sebab, diakui Eko, masih banyak anggapan bahwa PNS tidak perlu mendapat beban pekerjaan yang terlalu berat mengingat hanya mengantongi gaji minim.
\"Jadi sekarang kami akan gabungkan sebagai konsep performance best payment, serta annual performance di mana gaji disesuaikan dengan kinerja yang dicapai,\" ucapnya.
Saat ini, Eko mengaku, pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penggajian berdasarkan grading dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja tanggung jawab dan risiko pekerjaan, sedangkan step merupakan kinerja PNS.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: