Rekanan Masjid Agung Diblacklist
TUBEI, BE - Meski saat ini pengerjaan pembangunan Masjid Agung, yang terletak di samping gedung DPRD Lebong, masih tetap berjalan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong Ir Syafrudin ABD memastikan jika rekanan pembangunan masjid Agung yakni PT Nindya Karya (Persero) Divisi II diblacklist sebagai rekanan oleh Pemkab Lebong. \"Silakan saja mereka (PT Nindya) mau melanjutkan pekerjaannya, yang jelas tahun ini perusahaan itu untuk di Lebong kita black list dan tidak akan mendapat proyek lagi di tahun 2013 ini,\" jelas Syafrudim. Dikatakan Syafrudin, sanksi yang diberikan kepada PT Nindya Karya tersebut selama satu tahun. Dengan demikian, untuk pekerjaan pembangunan masjid agung tersebut putus kontrak. \"Untuk saat ini denda terhadap pekerjaan tersebut sudah kita laksanakan, yakni denda sebesar maksimal 5 persen perhari dari nilai terkontrak dan itu sudah kita potong dimuka,\" kata Syafrudin. Diketahui, berakhirnya kontrak pekerjaan pembangunan Masjid Agung (lanjutan tahap ke 3) tersebut harusnya selesai dikerjakan pada 26 Februari 2013 lalu setelah dilakukan perpanjangan waktu. Namun hingga kini, pihak rekanan tersebut masih berupaya menyelesaikan pekerjannya. \"Dalam waktu dekat ini kita akan segera melakukan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan pembangunan Masjid Agung lanjutan tahap ke 3 tersebut, termasuk juga denda maksimal yang dijatuhkan kepada pihak rekanan atas tidak selesainya pekerjaan itu,\" tegasĀ Syafrudin. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: