Menginisiasi Peraturan Daerah

Menginisiasi Peraturan Daerah

\"MenginisiasiSELAIN memantau dan mengkritisi pemerintahan, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu juga berperan serta untuk mencetuskan lahirnya Peraturan Daerah (Perda). Diantara Perda yang sedang digagas adalah Perda Pemondokan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perlindungan Anak dan Korban Kekerasan serta Perda Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat Perda tersebut saat ini masih dalam rancangan. \"Inisiatif DPRD untuk pembuatan 4 Perda  itu sesuai dengan perkembangan zaman serta desakan dari masyarakat,\" kata anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi. Menurutnya, legislatif dituntut untuk lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan. DPRD sebagai lembaga yang mempresentasikan aspirasi masyarakat secara terlegitimisasi, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan publik. Dikatakan Badawi, Perda ini sangat perlu untuk segera diadakan, karena dianggap penting untuk melindungi, melayani dan meminimalisir tindakan asusila. Dicontohkan Badawi, dalam Perda penyelenggaraan pendidikan, di sini menyangkut hak dan kewajiban baik anak, orang tua dan pemerintah. Dalam  pasal-pasalnya juga disebutkan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Baik dari segi fasilitas muapun sarana dan prasarana lainnya. \"Begitu juga dengan Perda Pemondokan. Saat ini kan mulai marak dibangun kontrakan, maupun rumah indekos. Pembuatan draft ini untuk meminimalisir tindakan asusila yang saat ini terjadi dan banyak lagi,” kata Badawi. Pembahasan Raperda inisiatif DPRD ini baru dilakukan pada tingkat Badan Legislasi. Alasan pembuatan Perda ini dikarenakan banyaknya keluhan ke dewan serta permintaan masyarakat dan pertimbangan hukum yang mulai direspon oleh DPRD. Dengan adanya Perda inisiatif dewan itu tentunya membanggakan, karena selama ini DPRD selalu menunggu usulan dari pihak eksekutif. “Saat ini pembahasan Perda hasil inisiatif dewan ini baru tahap rancangan, dan masih membutuhkan waktu yang cukup untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya. Perda Samisake Massifnya sosialisasi mengenai program Satu Milliar Satu Kelurahan atau biasa disebut dengan Samisake diapresiasi oleh Koordinator Komisi I DPRD Kota, Irman Sawiran SE. Namun, ditegaskannya, program ini perlu memiliki Perda. Hal ini katanya sedemikian penting, agar program yang benar-benar diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat ini tidak berdampak negatif kemudian hari. “Harus ada Perda yang memagari, agar dalam segala juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) Samisake ini tidak berubah-ubah setiap tahunnya,” ujar Irman Sawiran dalam sarasehan Samisake bersama Walikota, Wawali dan unsur elemen masyarakat, Kamis malam (25/4) di Balai Kota. Ini penting, lanjutnya, karena dengan perda program samisake akan memiliki payung hukum yang kuat. Dengan sebuah sistem yang kuat maka inputnya diharapkan akan bagus. “Yang terpenting untuk menyukseskan program ini adalah dengan dimasukkannya ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Bengkulu, kemudian di Perdakan. Sehingga diharapkan isi didalam aturan tersebut tidak berubah-ubah setiap tahunnya. Karena sudah memiliki payung hukum yang memagari program Samisake ini,” jelas Irman. (247/009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: