Surat DPP Golkar Turun, DPRD Bengkulu Siap Paripurnakan PAW Ketua DPRD

Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinamika politik di internal Partai Golkar Provinsi Bengkulu kembali memanas. Setelah turunnya surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar) Nomor: B-793/DPD/Golkar/X/2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat paripurna pada kesempatan terdekat.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, membenarkan bahwa surat dari DPP Golkar tersebut telah diterima oleh sekretariat pada 14 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, surat PAW wajib diumumkan dalam rapat paripurna selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterima.
“Karena suratnya sudah masuk, maka sesuai ketentuan, surat tentang PAW Ketua DPRD ini harus dibacakan dalam rapat paripurna,” jelas Mustarani saat dihubungi melalui Whatsapp, Rabu sore (22/10/2025).
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD Provinsi Bengkulu belum memiliki jadwal paripurna dalam minggu ini, sehingga pembacaan surat tersebut akan dilakukan pada agenda sidang terdekat.
BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Provinsi Digoyang, Sumardi Diusulkan Diganti
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Pasar Panorama, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Resmi Jadi Tersangka
“Paripurna belum ada jadwal dalam minggu ini. Setelah paripurna digelar, baru Banmus (Badan Musyawarah) akan membahas penjadwalan lanjutan terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Ketua DPRD,” tambahnya.
Setelah diumumkan secara resmi di rapat paripurna, proses selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, DPP Golkar menunjuk Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.
Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan menjalankan seluruh prosedur PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya surat resmi dari DPP, pembacaan dalam paripurna menjadi langkah awal untuk proses administratif selanjutnya menuju pengesahan oleh Kemendagri.
“Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada. Setelah dibacakan di paripurna, proses selanjutnya akan dibahas di Banmus untuk dijadwalkan kembali,” tutup Mustarani.
Isu pergantian Sumardi dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan internal partai. Sejumlah pihak menilai keputusan DPP Golkar merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan Sumardi selama ini.
Sumber internal partai menyebutkan, Sumardi sempat dinilai mencederai perjuangan kader Golkar pada Pilkada sebelumnya setelah lebih dulu mengumumkan kekalahan calon gubernur dari partai Golkar, Rohidin Mersyah, sebelum hasil resmi diumumkan oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: