Jabatan Gubernur Rohidin dan Rosjonsyah Berakhir, Wakil Rakyat Sampaikan Ucapan Terimakasih

Jabatan Gubernur Rohidin dan Rosjonsyah Berakhir, Wakil Rakyat Sampaikan Ucapan Terimakasih

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pemberhentian jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2019-2024-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah periode 2021-2024 resmi berakhir.

Pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, (14/1/2025) di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Mewakili rakyat Provinsi Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menyampaikan ucapan terimakasih pada Gubernur Bengkulu periode 2019-2024, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah atas kinerjanya selama ini.

Tak lupa, ia mendoakan agar keduanya mendapatkan balasan pahala dari tuhan yang maha esa atas apa yang dilakukan dalam memajukan Provinsi Bengkulu selama masa jabatannya.

"DPRD Provinsi mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih pada gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Bengkulu periode 2021-2024. Semoga Tuhan membalas semua pengabdian yang dilaksanakan selama ini," ucap Sumardi dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Helmi - Mian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:SLB dan SMAN 4 Kota Bengkulu jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Dengan telah diumumkan masa akhir jabatan ini sambung Suamrdi, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh DPRD Provinsi Bengkulu untuk diusulkan pemberhentian pada presiden melalui Kemendagri yang di saksikan oleh Plt Gubernur Bengkulu atau yang mewakili.

"Pemberhentian masa jabatan Gubernur Bengkulu 2021-2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030, sesuai dengan regulasi yang baru," pungkas Sumardi 

Disisi lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Hariyadi, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden. 

Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.

"Tadi telah diumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu sesuai dengan prosedur yang berlaku di seluruh daerah. Lalu Kemendagri menginstruksikan agar rapat paripurna segera dilaksanakan untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden, sebagai langkah pertama dalam proses administrasi tersebut," tutup Haryadi

Diketahui, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang digelar pada 27 November 2024 lalu, menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mian menjadi pemenang dengan meraih perolehan suara terbanyak.

Pasangan Helmi - Mian mengungguli perolehan suara dari calon pertaha Rohidin Mersyah - Meriani dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: