HONDA BANNER
BPBDBANNER

BNNP Bengkulu Temukan Kandungan Narkotika Golongan I Pada Produk Vape

BNNP Bengkulu Temukan Kandungan Narkotika Golongan I Pada Produk Vape

Kepala Bagian Umum BNNP Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron,-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk vape atau rokok elektrik yang beredar di wilayah Bengkulu. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebagian cairan liquid vape terbukti mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa aktif seperti ganja yang termasuk narkotika golongan I.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan nasional yang dilakukan oleh BNN terhadap peredaran vape di berbagai daerah di Indonesia.

"Hasil pemeriksaan di Bengkulu sudah kita kirim dan dikumpulkan secara nasional. Sebagian besar vape yang diuji mengandung THC atau tetrahydrocannabinol. Zat ini termasuk narkotika golongan I, sama seperti ganja," ungkap Ali Imron.

BACA JUGA:Senator Destita Dukung Penguatan Fasilitas dan Program Rehabilitasi Narkotika di Bengkulu

BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Sawah Lebar Terendus Polisi, Warga Betungan Dibekuk dengan Satu Paket Sabu

Selain THC, hasil laboratorium juga menemukan adanya zat-zat lain seperti obat bius dan penghilang rasa sakit dalam sejumlah sampel liquid vape. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa sebagian produk vape yang beredar di masyarakat mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan efek ketergantungan.

"Paling banyak mengandung THC, baik yang sintetis maupun yang berasal dari tanaman," jelasnya.

Ali menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu instruksi resmi dari BNN Pusat terkait langkah penarikan produk-produk vape yang mengandung zat narkotika. Ia menambahkan bahwa yang menjadi masalah utama bukan perangkat vape-nya, melainkan cairan liquid-nya yang disalahgunakan.

"Masalahnya bukan di alat vape-nya, tapi di cairannya. Vape itu kan bisa diisi macam-macam, termasuk cairan yang mengandung sabu atau zat berbahaya lainnya," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BNNP Bengkulu akan melakukan razia di sejumlah titik penjualan vape untuk memastikan peredaran produk-produk tersebut tidak semakin meluas.

"Pasti akan ada razia. Kami akan turun langsung ke lapangan," tegas Ali Imron.

Dengan adanya temuan ini, BNNP Bengkulu mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk vape, karena sebagian di antaranya berpotensi mengandung zat berbahaya yang termasuk dalam golongan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: