Prof. Panji Suminar: Krisis Ekologis Adalah Krisis Etika, Kearifan Lokal Serawai Harus Jadi Landasan Pembangun

Kearifan Lokal Suku Serawai: 19 Aturan 'Celako Kemali' Landasan Adaptasi Perubahan Iklim-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Guru Besar Ekologi Manusia Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Panji Suminar, menegaskan bahwa kearifan lokal masyarakat adat, khususnya Suku Serawai, adalah pengetahuan penting yang harus menjadi dasar modern dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya, Prof. Panji menyatakan bahwa krisis ekologis saat ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga merupakan krisis etika dan peradaban. Ia menekankan bahwa indigenous ecological knowledge (IEK) atau pengetahuan ekologis pribumi harus menjadi sumber daya untuk masa depan yang berkelanjutan.
Prof. Panji berhasil mengidentifikasi 19 bentuk kearifan lokal Suku Serawai yang dikenal sebagai “Celako Kemali”. Sistem ini mencakup norma, aturan adat, tabu, larangan, serta sanksi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk praktik pertanian.
BACA JUGA:Baru Pertama Donor, Bupati Seluma Sumbang Darah Ditemani Dokter Pribadi di Acara Kodim 0425/Seluma
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Terkait Kasus Kredit Macet PT Agung Jaya Group
Dari 19 aturan tersebut diantaranya:
- 11 aturan masih dijalankan secara penuh.
- 5 aturan diterapkan dengan modifikasi melalui upacara adat.
- 3 aturan sudah punah, umumnya karena keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk.
Salah satu aturan yang punah adalah Kijang Ngulang Tai, yakni larangan bagi petani untuk menggarap lahan lebih dari sekali dalam setahun demi memberi kesempatan tanah pulih kembali.
Kemudian ada sebelas aturan yang masih dipertahankan secara penuh mencakup berbagai tata kelola, seperti:
- Kijang melumpat (aturan tata kelola pembukaan lahan sawah).
- Tanah siboan (larangan menggarap lahan makam leluhur).
- Setabua gendang (larangan menebang hutan di hulu sungai).
- Macan merunggu (larangan membuka sawah di wilayah hutan lebat sarang satwa liar).
Prof. Panji menegaskan, nilai-nilai Celako Kemali merupakan pesan ekologis yang seharusnya dijadikan pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan di Bengkulu. Suku Serawai, yang tersebar di Seluma dan Bengkulu Selatan, memandang sistem ini sebagai warisan yang menjamin kelestarian alam bagi generasi mendatang.(Anggi P)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: