Ciptakan Wisata Ramah Keluarga, Walikota Dedy Perketat Aturan Bagi Pedagang di Pantai Panjang

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan aturan ketat bagi pedagang di Pantai Panjang, melarang penjualan tuak dan praktik mesum. -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberlakukan aturan ketat bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang. Meskipun pedagang diizinkan berjualan, mereka wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu dilarang menjual minuman keras, tuak, atau minuman sejenisnya, serta melarang praktik mesum di lapak.
Dalam kunjungannya ke lapak pedagang pada Rabu (24/9/2025), Dedy menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada pedagang yang melanggar.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Edukasi Pedagang Pantai Panjang, Tekankan Sikap Ramah dan Harga Wajar
BACA JUGA:Kunjungan Wisata Bengkulu Naik 85 Persen, Walikota Dedy Fokus Benahi Pantai Panjang
"Boleh jualan, asal jangan jual tuak. Jangan juga jadi tempat mesum,” tegas Dedy.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menambahkan bahwa penataan Pantai Panjang terus dilakukan untuk menciptakan destinasi yang tertata dan indah. Nina juga menegaskan bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman keras akan masuk daftar hitam.
Langkah ini diambil sejalan dengan visi misi Pemkot Bengkulu untuk menjadikan kota ini sebagai destinasi wisata religius yang aman, bersih, dan ramah keluarga. Peran serta pedagang sangat penting dalam mendukung tujuan ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: