Kredit Macet Hingga Rp119 Miliar, Direksi dan Kadiv Bank Raya Indonesia Resmi Jadi Tersangka

penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di lingkungan PT Bank Raya Indonesia (PT BRI Agro Niaga) kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) kembali menyeret dua pejabat penting ke meja hukum.
Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit sebagai tersangka baru.Keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin malam (8/9/2025) sekitar pukul 23.04 WIB.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi Plh Penkum Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidikan Chandra Kirana, menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pada malam ini kita kembali menetapkan tersangka IKS selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan NJS selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit. Keduanya berperan penting dalam persetujuan fasilitas kredit yang bermasalah,” tegas Deni.
BACA JUGA:PT Riau Agrindo Agung Laporkan Akun Medsos dan Media ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Hasil Kejiwaan Keluar, Remaja Bunuh Ibu Kandung Terbukti Alami Gangguan Jiwa
Sementsra itu, Danang menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian kredit terhadap PT Desaria Plantation Mining (DPM) dengan nilai mencapai Rp119 miliar.
“Cairnya kredit terjadi karena persetujuan kedua tersangka. Ada permohonan yang ditelaah dan disetujui, padahal agunannya bermasalah,” ungkap Danang.
Penyidikan menemukan bahwa agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur ternyata masih bermasalah. Sebagian lahan masih milik masyarakat dan belum diganti rugi, sementara dana pinjaman tidak digunakan sesuai rencana pengembangan lahan baru.
Sebelum penetapan dua pejabat PT BRI Agro Niaga ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu, SL, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat Wakil Kadiv Bisnis Agro (2016–2019), FR, karyawan PT BRI Tbk.
Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk, Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49), Owner PT DPM, Novita Sumargo (48), Direktur PT DPM (saudara kandung Raharjo). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 7 orang.
Kasus ini berawal pada 9 September 2016, ketika PT DPM mengajukan kredit dengan agunan HGU yang diterbitkan melalui SK Menteri ATR/BPN Nomor 61 Tahun 2016, yang terbagi atas HGU No. 0020 dan No. 0021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: