Loncat Partai, 7 Anggota Dewan Provinsi Belum Mundur
BENGKULU,BE- Meski telah loncat partai, 7 orang politisi DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum mengundurkan diri dari jabatan. Masing-masing Aank Junaidi dari Partai Kedaulatan pindah ke Gerindra, Suharto SE dari Partai Barnas loncat ke Gerindra, Farida SSos dari PPRN ke Hanura, Rosnaini Abidin dari PNBKI ke Nasdem. Kemudian Rahimandani dari Partai Matahari Bangsa (PMB) pindah ke PBB, Junaidi Albab dari PKPI ke Partai Nasdem dan Lenny Raflesia dari PPD ke PKB.
\"Hingga sekarang belum ada yang mengajukan pengunduruan diri ke pimpinan,\" ujar Kabid Keuangan Drs Muklis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Hukum Sekretariat DPRD Provinsi.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur calon legislatif yang loncat partai untuk kemudian maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan dan mundur dari parpol asal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2013 tentang perubahan No.7/2013 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi serta Kabupaten dan Kota.
\"Pasal 19 dalam Peraturan KPU tersebut, mempertegas bahwa anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik berbeda dengan partai politik asal, baik partai peserta pemilu atau bukan peserta pemilu. Harus melaporkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik asal,\" kata Anggota KPU Provinsi Okti Fitriani.
Sementara, yang menjadi anggota DPR atau DPRD sesuai dengan formulir BB 5 (surat pernyataan pengunduran diri) disebutkan bahwa selain mundur dari partai politik yang bersangkutan juga harus mundur dari DPR/DPRD. \"Jika pada saat pendafataran calon legislatif surat pengunduran diri dari DPR/DPRD belum ada, maka dapat dengan surat keterangan dari pimpinan dewan atau sekretaris dewan yang menyebutkan bahwa surat pengunduran diri bersangkutan sedang diproses,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: