Kasus Korupsi Bank Bengkulu, Aset Disita, Berkas Mantan Kepala Capem Mega Mall Segera Dilimpahkan

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Bengkulu terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih merampungkan berkas perkara atas satu orang tersangka berinisialis FD, yang merupakan mantan Kepala Unit Cabang Pembantu (Capem) Mega Mall.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung meski belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas perkara masih dirampungkan oleh tim penyidik. Kami juga telah menunjuk jaksa-jaksa yang akan mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan," ujar Fri Wisdom, Rabu (3/7/2025).
BACA JUGA:Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Air Meles Atas, Diduga Meninggal karena Sakit
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, DPO Kasus KUR BRI Lebong Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bengkulu
Selain menyusun berkas, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. Penetapan FD sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti bahwa ia menggunakan dana kas Bank BPD Bengkulu untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga menggunakan dana cash bank untuk judi online dan keperluan pribadi lainnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar," jelas Fri Wisdom.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan pengelolaan dana kas di Capem Mega Mall yang kemudian ditelusuri oleh penyidik. Saat ini, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara FD sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: