HONDA BANNER
BPBDBANNER

Sejumlah Bupati Akui Serahkan Uang ke Rohidin Mersyah Demi Rekomendasi Pencalonan Pilkada 2024

Sejumlah Bupati Akui Serahkan Uang ke Rohidin Mersyah Demi Rekomendasi Pencalonan Pilkada 2024

Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koru-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat daerah sebagai saksi, mengungkap aliran dana fantastis demi rekomendasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Kepahiang Zurdinata, mantan Bupati Seluma periode 2020–2024 Erwin Octavian, serta Kepala Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nirwansyah Arifin.

Berdasarkan keterangan para saksi, nilai uang yang diserahkan beragam. Zurdinata menyerahkan Rp500 juta kepada Darmawansyah (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepahiang) atas perintah Rohidin Mersyah. Awalnya diminta Rp1 miliar, namun ia hanya sanggup setengahnya. Pertemuan dengan Rohidin pada Agustus 2023 membahas dana operasional Pilkada di Kepahiang.

Lalu Arie Septia Adinata menyerahkan Rp200 juta kepada Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Juhaili, atas perintah Rohidin Mersyah, dengan dasar kebutuhan operasional saksi Pilkada Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Bolos 10 Hari Berturut-turut, ASN Pemkot Bengkulu Terancam Diberhentikan

BACA JUGA:Terungkap di Sidang, Kepala Daerah Se-Provinsi Bengkulu Dapat 'Jatah' Titip Pegawai di Bank Bengkulu

Sedangkan Erwin Octavian nenyerahkan Rp500 juta (dalam bentuk dolar Singapura) ke pengurus Partai Golkar di Kabupaten Seluma untuk membayar saksi saat Pilkada 2024. Selain itu, ia juga menyerahkan Rp50 juta dan Rp75 juta kepada lembaga survei yang ditunjuk partai di Jakarta.

Sementara Rachmat Riyanto mengaku diminta Rp750 juta oleh Ketua DPD Golkar setempat, namun hanya menyerahkan Rp500 juta yang menurut informasi telah diberikan kepada Rohidin.

Menanggapi kesaksian tersebut, Rohidin Mersyah membantah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dana yang diserahkan para saksi bukan untuk saya secara pribadi, tapi untuk operasional dan kepentingan partai," tegas Rohidin.

JPU KPK, Ade Azhari, mengungkapkan bahwa kelima saksi memberikan keterangan soal dugaan penyerahan uang kepada terdakwa Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

"Dakwaan kami menyebutkan adanya penyerahan uang dari beberapa calon kepala daerah kepada Rohidin Mersyah. Dana itu disebut-sebut sebagai bentuk dukungan operasional untuk partai," jelas Ade Azhari.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: