Kejati Gencar Usut Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu, Mantan dan Plh Kadis ESDM Dipanggil Jaksa

Kejati Bengkulu Periksa Pejabat dan Pengusaha Tambang Terkait Penyelewengan Izin, Diduga Ada Aktivitas di Luar Wilayah Sah hingga Kawasan Hutan Lindung-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil sejumlah saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada Senin (30/6/2025).
Di antara yang hadir di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu adalah Doni Swabuana, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan Heru Susanto, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Sejumlah pengusaha tambang juga terlihat mendatangi lokasi untuk memberikan keterangan.
Namun, Doni Swabuana membantah kedatangannya berkaitan dengan pemeriksaan kasus pertambangan. Ia mengklaim hanya datang untuk melakukan koordinasi. “Tidak ada pemeriksaan, hanya koordinasi. Tidak dilakukan BAP tadi,” ujar Doni singkat usai keluar dari gedung Kejati.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi yang dimaksud, Doni enggan menjelaskan dan langsung meninggalkan lokasi. Meski demikian, Doni diketahui berada di dalam Gedung Pidsus selama kurang lebih enam jam, memunculkan tanda tanya mengingat durasi tersebut terbilang cukup lama untuk sekadar koordinasi.
BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bengkulu Bedah Rumah Buruh Harian
Senada dengan Doni, tiga orang lainnya yang disebut berasal dari pihak perusahaan tambang juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, mereka membenarkan bahwa kedatangan mereka terkait pertambangan. "Ya dari tambang," singkat salah satu saksi.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengaku hanya diminta hadir untuk melakukan koordinasi singkat. “Saya hanya koordinasi sebentar, sekitar 15 menit,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya memang memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang tengah diselidiki. “Benar, hari ini kami memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Danang saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang, yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diduga kuat, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang ditetapkan dan bahkan diduga telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung, yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara. “Kami mendalami dugaan penyalahgunaan izin dan aktivitas tambang di luar perizinan yang sah, termasuk potensi pelanggaran di kawasan hutan lindung,” tambah Danang(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: