HONDA BANNER
BPBDBANNER

1.411 PPPK Kota Bengkulu Terima SK dan Dilantik, Kontrak Kerja 5 Tahun dengan Catatan Kinerja dan Integritas

1.411 PPPK Kota Bengkulu Terima SK dan Dilantik, Kontrak Kerja 5 Tahun dengan Catatan Kinerja dan Integritas

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi melantik ribuan tenaga PPPK sesi I pada Senin, 16 Juni 2025, di Balai Merah Putih.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bengkulu. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, secara resmi telah melantik dan membagikan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan tenaga PPPK sesi I, yang dilaksanakan di Balai Merah Putih Kota Bengkulu, pada Senin, 16 Juni 2025.

Prosesi pelantikan ini akan dilaksanakan selama 3 sesi, mengingat total PPPK yang dilantik mencapai 1.411 orang. Pelantikan akan dilakukan secara bertahap sesuai urutan abjad nama peserta.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi berharap seluruh PPPK yang telah dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik, dan turut serta membangun Kota Bengkulu menjadi lebih baik.

"Khusus kepada para PPPK yang dilantik untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan. Bangun sinergi, jaga akuntabilitas, dan berikan pelayanan terbaik atas niat tulus untuk memberi manfaat. Karena setiap ASN adalah simpul pengabdian yang menghubungkan negara dengan harapan masyarakat," kata Dedy.

BACA JUGA:Ratusan ASN Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Bangun Kompi Batalyon, Pangdam II Sriwijaya ke Bengkulu di Sambut Wagub Ir Mian

Ia menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berkomitmen terhadap etika dan integritas.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menegaskan bahwa para PPPK yang dilantik ini memiliki perjanjian kerja selama 5 tahun. Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa kontrak tersebut dapat dievaluasi jika PPPK melanggar aturan yang diatur oleh pemerintah kota atau terlibat dalam kasus hukum atau pidana.

"Memang kontrak kerja mereka 5 tahun, tapi jika melanggar aturan yang diatur Pemkot Bengkulu, atau terlibat pidana, ya siap-siap dievaluasi. Namun intinya bekerjalah semaksimal mungkin, mengabdi untuk kota Bengkulu," jelas Achrawi.

Selanjutnya, pelantikan PPPK sesi II dan III akan dilakukan pada tanggal 17-18 Juni 2025 di tempat yang sama. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: