Bagaimana Hukum Mendengar Sholawat di Kamar Mandi, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Mendengar Sholawat di Kamar Mandi-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Membaca kalimat-kalimat suci seperti itu di tempat yang dianggap najis atau tidak layak secara adab, hukumnya makruh bahkan bisa menjadi haram tergantung niat dan konteksnya.
Begitu juga dengan membawa ponsel yang sedang memutar sholawat ke dalam kamar mandi. Hal ini pun sebaiknya dihindari, karena termasuk dalam bentuk tidak menjaga kehormatan terhadap nama Allah dan Rasul-Nya.
Ustaz Abdul Somad memberikan solusi sederhana bagi mereka yang tetap ingin mendengarkan sholawat meskipun sedang berada di kamar mandi.
Caranya adalah dengan memutar sholawat di luar kamar mandi, misalnya di dapur atau ruang tengah, sehingga suara sholawat tetap terdengar dari dalam kamar mandi tanpa perlu membawa perangkat pemutar suara ke dalam.
BACA JUGA:Kenapa Hewan Kurban Diutamakan yang Jantan? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Kurban untuk Membeli Kebutuhan Pokok? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Dengan cara ini, kata Ustaz Abdul Somad, tidak ada pelanggaran adab, karena seseorang tidak sedang membaca atau memutar sholawat langsung di tempat yang tidak layak, melainkan hanya mendengarnya secara tidak langsung.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum mendengar sholawat di kamar mandi. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: