Coba
HONDA BANNER

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Masih Berproses, Legalisasi Hukum Rampung di Akhir Juni

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Masih Berproses, Legalisasi Hukum Rampung di Akhir Juni

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, saat mengunjungi Provinsi Bengkulu-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia masih terus berjalan. 

Saat ini, tahapannya telah memasuki fase musyawarah desa khusus, dan Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam pelaksanaannya.

"Alhamdulillah, untuk Provinsi Bengkulu, musyawarah desa khusus sudah selesai. Saat ini tinggal melangkah ke tahap pembuatan akta notaris,” ujar  Yandri, Kamis (12/6/2025).

Setelah proses akta notaris rampung, koperasi akan melanjutkan ke tahap legalisasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM, yang ditargetkan selesai pada akhir Juni. 

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Resmi Gabung PAN, Rifa’i Tajudin Ditunjuk Jadi Ketua DPD

BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Menteri Yandri Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih

Setelah memiliki badan hukum, satuan tugas koperasi pusat akan melakukan pemetaan potensi masing-masing desa guna merancang model bisnis yang sesuai.

“Apakah desanya membutuhkan sembako, gas elpiji, atau usaha lain seperti peternakan ayam dan ikan, akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal,” jelasnya.

Yandri menegaskan bahwa pada peringatan Hari Koperasi yang jatuh pada 12 Juli mendatang, pemerintah akan mengumumkan jumlah koperasi desa yang telah resmi terbentuk. 

Ia optimistis target pembentukan 80.000 koperasi yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat tercapai.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala, khususnya di wilayah Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, yang dipengaruhi faktor geografis. Namun, Yandri menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota di kawasan tersebut untuk mempercepat prosesnya.

Khusus untuk Provinsi Bengkulu, Mendes PDT meminta kepala daerah untuk segera memetakan jenis usaha yang akan diusulkan kepada pemodal, yakni bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Nantinya, koperasi akan mendapatkan bantuan modal tanpa agunan.

Yandri menegaskan bahwa seluruh proses akan diverifikasi secara ketat untuk memastikan kebenaran data sebelum pinjaman tanpa agunan disalurkan.

 Ia pun mengapresiasi langkah Bengkulu yang dinilai sudah berada di jalur yang tepat dalam pengembangan Koperasi Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: