Tarif Retribusi Sampah Pertokoan di Kota Bengkulu Naik Jadi Rp40 Ribu, DLH Pilih Jalur Persuasif

Pemkot Bengkulu melalui DLH naikkan tarif retribusi sampah sektor pertokoan jadi Rp40 ribu/bulan. Masih persuasif, targetkan peningkatan PAD dan pelayanan kebersihan.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif Retribusi Sampah, khususnya untuk sektor pertokoan di Kota Bengkulu. Tarif yang sebelumnya berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu, kini mengalami kenaikan menjadi Rp40 ribu per bulan.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menyatakan pihaknya memilih langkah persuasif dalam memberlakukan tarif baru ini. "Kami memilih langkah persuasif dalam memberlakukan tarif baru Retribusi Sampah untuk sektor pertokoan menjadi Rp40 ribu per bulan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," kata Riduan di Bengkulu, Rabu (4/6/2025).
Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di tengah terus bertambahnya volume sampah di Kota Bengkulu.
Meskipun demikian, Riduan mengakui masih ada masyarakat yang membayar dengan tarif lama, yaitu Rp30 ribu. Untuk itu, DLH Kota Bengkulu terus melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar segera beralih membayar Retribusi Sampah dengan tarif yang baru. Riduan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pemutusan layanan pengambilan sampah kepada masyarakat yang tidak membayar, guna mengantisipasi adanya penumpukan sampah.
BACA JUGA:1.411 PPPK Pemkot Bengkulu Siap Dilantik 16-17 Juni 2025
Untuk itu, dirinya berharap seluruh pihak untuk mendukung kebijakan kenaikan tarif Retribusi Sampah tersebut demi kenyamanan bersama.
Sementara itu, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak Januari hingga awal Mei 2025 telah mencapai Rp600 juta. Capaian ini salah satunya disumbang setelah salah satu minimarket melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp60 juta lebih. Pelunasan tersebut dilakukan setelah DLH Kota Bengkulu memberikan peringatan kepada manajemen minimarket tersebut agar segera melunasi tagihan retribusi sampah.
DLH Kota Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan. Selain itu, aksi jemput bola penagihan juga terus dilakukan kepada beberapa objek yang mengalami penunggakan.
Berdasarkan Perda baru ini, tarif Retribusi Sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan signifikan di beberapa sektor, seperti:
- Kawasan pusat perbelanjaan yang sebelumnya Rp600 ribu, kini dikenakan tarif berbeda-beda.
- Pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit dikenakan Rp4,5 juta per bulan.
- Jika di atas 100 gerai, tarifnya menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, DLH juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: