Paslon Cakada Dilarang Pasang APK di Pohon, Ini Kata DLH dan Bawaslu Kota Bengkulu
Pemasangan APK di pohon dalam wilayah Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh bakal pasangan calon kepala daerah dan partai politik dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan kawasan lingkungan hijau.
Larangan tersebut dilakukan guna melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan pada pohon di Kota Bengkulu.
"Kami ingin menjaga kelestarian lingkungan dan pohon sebagai bagian penting dari ekosistem di Kota Bengkulu," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Canangkan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
BACA JUGA:Nama Pjs Bupati Masih Digodok di Kemendagri, 1 Wilayah Usulkan 3 Nama
Ia menyebutkan bahwa tindakan pemasangan APK di pohon dapat merusak kesehatan pohon sehingga menyebabkan kerusakan serta dapat mengganggu ekosistem setempat.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di pohon, tetapi juga di tiang listrik, tiang telepon dan lainnya, sebab dapat merusak estetika kota.
Lanjut Riduan, dengan adanya larangan tersebut, semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ekologi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
BACA JUGA:Terkait Lubang Galian Pipa Air, Dinas PUPR Akan Lakukan Pemadatan dan Peningkatan Keamanan
BACA JUGA:98 PPPK Pemprov Bengkulu Akhirnya Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Rohidin
Serta mendorong pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan kampanye yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Bengkulu.
"Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye," ujar dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APK yang berada di sejumlah kawasan hijau dan yang melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: