Kasus Korupsi PAD Mega Mall-PTM Bengkulu Memanas: Kejati Siap Tetapkan Tersangka Baru

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi mengonfirmasi akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu), dan Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi).
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai pada tiga tersangka tersebut. "Tidak berhenti di sini. Akan ada tersangka lain yang segera kami tetapkan,” ungkap Danang Prasetyo, memberikan sinyal kuat adanya pengembangan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan komitmen Kejati untuk terus menjalin komunikasi dengan media agar publik memperoleh informasi terkini seputar perkembangan kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan media. Semua hasil penyelidikan dan penetapan tersangka baru akan kami sampaikan agar masyarakat tahu sejauh mana kasus ini ditangani,” tambahnya, menunjukkan transparansi.
BACA JUGA:Dugaan Suap Penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah, Broker Diperiksa, Kasus Menuju Penyidikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.
Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.
Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall. Lebih parah lagi, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kejati Bengkulu terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka tambahan, dengan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: