Bendahara Gapoktan Tersangka

Bendahara Gapoktan Tersangka

\"\"AIR PERIUKAN, BE - Satu lagi kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Seluma yang menjerat petani. Bendahara Gapoktan Dermayu Maju Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan, Seluma, Joni Harianto (35) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Seluma. Tahun lalu, ketua Gapoktan Mulya Jaya Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma, Lisdiarto dipidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais karena terbukti melakukan korupsi dana PUAP Gapoktan. Sedangkan Joni disangka menyelewengkan dana bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2010 sebesar Rp 100 juta. Penyidik menjeratkan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Data terhimpun di Unit Tipikor Polres Seluma, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, modus dugaan korupsi yang dilakukan Joni sangat sederhana. Yakni, uang bantuan yang dikucurkan pemerintah ke rekening Gapoktan, oleh tersangka dicairkan dan digunakan sendiri dengan tidak sesuai pada koridor dan peraturan yang berlaku. Dana bantuan Rp 100 juta dari pemerintah itu setelah masuk ke rekening, diambil bulat-bulat oleh tersangka. Kasus ini seperti pernah dirilis sebelumnya, dilaporkan ke polisi sejak Juni 2011 lalu. Ketika masalah tersebut mencuat, hingga tersangka diperiksa beberapa kali. Setiap pemeriksaan, tersangka selalu membantah. Versi tersangka, dana tersebut disimpan di luar rekening Gapoktan sebesar Rp 95 juta, sedangkan sebesar Rp 5 juta digunakan untuk biaya penggandaan proposal Gapoktan. Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK didampingi Kanit Tipikor Brigpol F Sirait membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya menetapkan tersangka setelah lama menunggu hasil audit BPKP yang diminta penyidik dalam pengusutan kasus tersebut. ”Menurut audit, kerugian negara sebesar Rp 100 juta,” katanya. Walau sudah tersangka, hingga sore kemarin Kapolres Seluma belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak menahan Joni. Diakui Kapolres, dirinya masih mempertimbangkan perihal dana yang dikorupsi itu, oleh tersangka sudah dikembalikann ketika kasus sudah diusut. ”Pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan proses hukum. Tapi ini, bisa menjadi pertimbangan,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: