HONDA BANNER

Bejat! Pemuda Bengkulu Ditangkap Polisi Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Dicekoki Miras

Bejat! Pemuda Bengkulu Ditangkap Polisi Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Dicekoki Miras

Pelaku saat berhasil diamankan personel macan gading ke Polresta Bengkulu-(ist)-

 

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RP (18), warga Kelurahan Ratu Samban, Kota Bengkulu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban, yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil buku di rumah temannya berinisial N. Namun, korban justru diajak oleh temannya yang lain, berinisial D, ke kawasan Pantai Pasir Putih.

Setibanya di sana, korban dan temannya didatangi oleh tiga pria tak dikenal. Dengan ancaman, mereka dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga mabuk.

Dalam kondisi tidak berdaya karena terpengaruh alkohol, korban kemudian diajak oleh pelaku RP ke Hotel Oasis yang berada di kawasan Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Di dalam kamar hotel, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan membunuh korban jika menolak.

Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban yang trauma memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Rohidin Cs, PJ Sekdaprov Herwan Antoni Diusulkan Bersaksi

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan RP.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami akan mendalami keterangan dari korban, saksi, dan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Sujud.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku RP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya predator anak dan perlunya perlindungan maksimal bagi generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: